JAKARTA. Amran Hi Mustary, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara diancam dengan pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang hari ini, Rabu (28/12) Amran didakwa menerima uang dengan jumlah sekitar Rp 13,85 miliar dan S$ 1,14 juta yang diduga merupakan suap untuk proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Uang tersebut didapat dari beberapa orang yang disebut rekanan, diantaranya dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4,980 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta. Kemudian, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,143,846; dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa Iskandar Marwanto, dalam dakwaannya.
Ini uang diduga suap ke kantong Amran BPJN Maluku
JAKARTA. Amran Hi Mustary, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara diancam dengan pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang hari ini, Rabu (28/12) Amran didakwa menerima uang dengan jumlah sekitar Rp 13,85 miliar dan S$ 1,14 juta yang diduga merupakan suap untuk proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Uang tersebut didapat dari beberapa orang yang disebut rekanan, diantaranya dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4,980 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta. Kemudian, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,143,846; dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa Iskandar Marwanto, dalam dakwaannya.