KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan data dan informasi nasabah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi yang berlaku sejak 17 Oktober 2024. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, BTN memiliki tanggung jawab moral dalam mengelola dan melindungi data pribadi nasabah serta informasi rahasia lainnya. Menurut Nixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan nasabah dan publik terhadap BTN.
“BTN dituntut untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pemrosesan dan pelindungan data pribadi nasabah dalam pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari. Hal ini sangat penting agar terhindar dari serangan siber dan kerugian yang akan timbul atas pelanggaran data pribadi,” kata Nixon dalam keterangan resminya, Jumat (25/10). Nixon bilang, BTN telah melakukan langkah-langkah strategi mitigasi. Pertama, membentuk unit kerja yang membidangi IT Security, Risk Management & Compliance, serta unit kerja pengelola Data Privacy pada tahun 2022.
Baca Juga: Pertumbuhan Dana Simpanan di Perbankan Melambat, Deposito Paling Tertekan Kedua, melaksanakan edukasi serta sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui kanal pembelajaran digital BTN. Selanjutnya, BTN juga mengambil langkah ekstra dalam mitigasi pengelolaan dan penggunaan data pribadi nasabah. Hal itu diwujudkan dengan melakukan kerja sama dan sharing session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia. “Kegiatan sharing session ini berguna untuk meningkatkan Legal Awareness, memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum serta pola perilaku hukum yang berlaku bagi para pejabat dan BTNers. Upaya ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral BTN untuk melindungi kepercayaan nasabah,” jelas Nixon. Sementara itu, Direktur Human Capital, Compliance & Legal BTN Eko Waluyo menambahkan, arah bisnis di industri perbankan dan jasa keuangan mulai bergeser dari pola transaksi konvensional menjadi transaksi digital di tengah meningkatnya kemajuan teknologi digital. Ia melihat bahwa perubahan pola tersebut menimbulkan tantangan bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam hal pelindungan data pribadi nasabah. Eko menyebutkan, salah satu tantangan utama dalam pelindungan data pribadi adalah meningkatnya ancaman siber, di mana kasus-kasus pelanggaran data mengakibatkan hilangnya jutaan informasi mengenai data pribadi.
“BTN memandang perlunya melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan perbankan digital BTN dapat terlaksana dengan baik, serta data pribadi dan informasi nasabah tetap terlindungi,” ujar Eko.
Baca Juga: BTN Telah Salurkan KPR Tapera Syariah Sebanyak 527 Unit Hingga September 2024 Mengutip data Forbes, pada 2023 terdapat kenaikan jumlah pelanggaran data (data breach) secara global sebesar 72% sejak tahun 2021. Selain itu, berdasarkan Laporan IBM berjudul Cost of a Data Breach Report 2023 juga menunjukkan, biaya rata-rata di tingkat global dari sebuah pelanggaran data pada tahun 2023 mencapai USD4,45 juta, meningkat 15% dibandingkan tahun 2020. Narendra Jatna selaku Jamdatun menyampaikan pelindungan atas data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh seluruh pihak, termasuk oleh industri perbankan. “Adanya komitmen dari industri perbankan untuk melindungi data pribadi nasabah merupakan salah satu upaya mitigasi risiko dalam penerapan business judgement rule yang pada akhirnya dapat memberikan dampak positif berupa meningkatnya kepercayaan nasabah.” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dina Hutauruk