Ini upaya Ditjen Pajak untuk tingkatkan tax ratio



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah berupaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio. Upaya tersebut dilakukan pemerintah melalui peningkatan kepatuhan administrasi.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, pihaknya akan fokus pada empat pilar kepatuhan yakni registrasi, filing, payment (pembayaran) dan collect reporting (pengumpulan data).

"Bisa dipastikan warga negara kita yang potensial jadi wajib pajak masih ada yang belum terdaftar," jelas Yon saat seminar nasional perpajakan pekan lalu di kantor pusan Ditjen Pajak.


Yon berpedoman dari tahun lalu, dari 17,5 juta wajib pajak terdaftar untuk tahun pajak 2017, hanya 71% yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan. Sehingga kepatuhan merupakan isu krusial.

Saat ini Ditjen Pajak tengah fokus memberikan edukasi kesadaran untuk melakukan pendaftaran dalam hal ini NPWP, penyampaian SPT, pembayaran pajak dan pengumpulan data. Salah satu bentuk upaya pengumpulan data ini melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli