KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas impor di sektor tekstil dan produk tekstil. Salah satu tujuan penetapan tarif bea masuk tersebut adalah untuk meredam lonjakan impor kain yang merugikan industri dalam negeri, pemerintah menerapkan tarif bea masuk dengan besaran tertentu sesuai dengan pos tarif yang jumlahnya mencapai 107 pos. Baca Juga: Pemberlakuan safeguard jadi sentimen positif bagi emiten tekstil
Ini upaya DJBC mengawasi impor tekstil ilegal pasca pemberlakuan safeguard
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas impor di sektor tekstil dan produk tekstil. Salah satu tujuan penetapan tarif bea masuk tersebut adalah untuk meredam lonjakan impor kain yang merugikan industri dalam negeri, pemerintah menerapkan tarif bea masuk dengan besaran tertentu sesuai dengan pos tarif yang jumlahnya mencapai 107 pos. Baca Juga: Pemberlakuan safeguard jadi sentimen positif bagi emiten tekstil