KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penilaian kemudahan membayar pajak dalam ease of doing business (EoDB) 2021 membaik. Sebelumnya dalam laporan EoDB 2020, untuk kategori kemudahan membayar pajak, score Indonesia naik dari 68,4 menjadi 75,8 sehingga posisi Indonesia berada di peringkat 81. Dengan segala perbaikan yang ada, termasuk dari sisi perpajakan, pemerintah berharap EoDB 2021 berada di peringkat 60 dunia, naik dari EoDB 2020 yang berada di posisi 72. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya senantiasa melakukan reformasi untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang, di antaranya adalah melalui e-filing dan e-billing.
Ini upaya DJP perbaiki kemudahan pembayaran pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penilaian kemudahan membayar pajak dalam ease of doing business (EoDB) 2021 membaik. Sebelumnya dalam laporan EoDB 2020, untuk kategori kemudahan membayar pajak, score Indonesia naik dari 68,4 menjadi 75,8 sehingga posisi Indonesia berada di peringkat 81. Dengan segala perbaikan yang ada, termasuk dari sisi perpajakan, pemerintah berharap EoDB 2021 berada di peringkat 60 dunia, naik dari EoDB 2020 yang berada di posisi 72. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya senantiasa melakukan reformasi untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang, di antaranya adalah melalui e-filing dan e-billing.