KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan tatanan kenormalan baru untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan tatanan kenormalan baru ini, masyarakat bisa beraktivitas dan bekerja kembali dan perusahaan atau tempat usaha yang memenuhi persyaratan pun boleh kembali beroperasi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sehingga tenaga kerja dapat kembali produktif tetapi tetap terlindung dari penularan Covid-19. Dia mengatakan, langkah pertama adalah dengan mengeluarkan Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Ini upaya kemenaker dukung penerapan tatanan kenormalan baru sektor ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan tatanan kenormalan baru untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan tatanan kenormalan baru ini, masyarakat bisa beraktivitas dan bekerja kembali dan perusahaan atau tempat usaha yang memenuhi persyaratan pun boleh kembali beroperasi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sehingga tenaga kerja dapat kembali produktif tetapi tetap terlindung dari penularan Covid-19. Dia mengatakan, langkah pertama adalah dengan mengeluarkan Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.