JAKARTA. Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan surat pelimpahan kasus mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana ke pengadilan Tipikor, kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anggota tim hukum KPK Rasamala Aritonang berharap, hakim dapat langsung menggugurkan praperadilan. "Nanti akan kita kasih jawaban sekalian kasih tahu surat pelimpahan ke pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan hakimnya bisa langsung menggugurkan," ujar Rasamala melalui pesan singkat, Senin (6/4) malam. Agenda sidang praperadilan Sutan hari ini yaitu mendengarkan tanggapan termohon atas gugatan pemohon. Rasamala mengatakan, semestinya hakim akan mempertimbangkan surat pelimpahan itu dan menggugurkan sidang praperadilan tersebut.
Ini upaya KPK gugurkan praperadilan Sutan
JAKARTA. Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan surat pelimpahan kasus mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana ke pengadilan Tipikor, kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anggota tim hukum KPK Rasamala Aritonang berharap, hakim dapat langsung menggugurkan praperadilan. "Nanti akan kita kasih jawaban sekalian kasih tahu surat pelimpahan ke pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan hakimnya bisa langsung menggugurkan," ujar Rasamala melalui pesan singkat, Senin (6/4) malam. Agenda sidang praperadilan Sutan hari ini yaitu mendengarkan tanggapan termohon atas gugatan pemohon. Rasamala mengatakan, semestinya hakim akan mempertimbangkan surat pelimpahan itu dan menggugurkan sidang praperadilan tersebut.