Ini upaya KPK gugurkan praperadilan Sutan



JAKARTA. Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan surat pelimpahan kasus mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana ke pengadilan Tipikor, kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anggota tim hukum KPK Rasamala Aritonang berharap, hakim dapat langsung menggugurkan praperadilan.

"Nanti akan kita kasih jawaban sekalian kasih tahu surat pelimpahan ke pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan hakimnya bisa langsung menggugurkan," ujar Rasamala melalui pesan singkat, Senin (6/4) malam.

Agenda sidang praperadilan Sutan hari ini yaitu mendengarkan tanggapan termohon atas gugatan pemohon. Rasamala mengatakan, semestinya hakim akan mempertimbangkan surat pelimpahan itu dan menggugurkan sidang praperadilan tersebut.


"Memang pada pengalaman sebelumnya, biasanya hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan akhir," kata Rasamala.

Menurut Rasamala, gugurnya praperadilan Sutan akan mempermudah penyelesaian kasusnya. Ia mengatakan, tim hukum Sutan dapat lebih fokus untuk mengikuti sidang Sutan di Pengadilan Tipikor.

"Kalau bisa langsung gugur kan lebih efektif. Jadi bisa fokus pada perkara pokok di pengadilan tipikor," ujar dia.

Rasamala mengatakan, jika hakim memutuskan untuk tidak menggugurkan praperadilan Sutan, KPK akan kooperatif. Menurut dia, KPK tetap akan mengikuti proses sidang praperadilan hingga putusan. Anggota tim hukum KPK, Masyadin, mengatakan, tim hukum KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan disertai perbaikan yang telah dibacakan kuasa hukum Sutan dalam sidang perdana.

Dalam permohonannya, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, menyampaikan beberapa perbaikan permohonan. Eggi mengajukan keberatan atas dua penyidik KPK yang menangani kasus Sutan. Menurut Eggi, dua penyidik KPK, yaitu Budi Nugroho, dan Ambarita Damanik, telah diberhentikan dari Polri.

Untuk itu, penyidikan yang dilakukan keduanya terhadap Sutan, menjadi batal demi hukum. Masyadin mengatakan, pihaknya akan mempelajari perbaikan permohonan pemohon, khsususnya mengenai legalitas penyidik yang dipertanyakan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto