KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta adanya perubahan pada pasal 10 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. Tujuannya adalah agar pemberian gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dan Tunjangan Hari Raya(THR) dapat dipercepat alias tidak molor Permohonan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tangga; 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ mengenai Permohonan Revisi PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019, yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. PP yang dimaksud, yakni PP 35 tahun 2019 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit, Tentara Nasional Indonesia, Anggota KEpolisian Negara Republik Indoenesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Ini upaya Mendagri agar pencairan gaji dan THR PNS tidak molor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta adanya perubahan pada pasal 10 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. Tujuannya adalah agar pemberian gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dan Tunjangan Hari Raya(THR) dapat dipercepat alias tidak molor Permohonan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tangga; 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ mengenai Permohonan Revisi PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019, yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. PP yang dimaksud, yakni PP 35 tahun 2019 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit, Tentara Nasional Indonesia, Anggota KEpolisian Negara Republik Indoenesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.