KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah upaya guna memastikan perlindungan konsumen, khususnya bagi lender, di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakanĀ pihaknya berupaya meningkatkan tata kelola di platform fintech agar dapat bersikap transparan, koperatif, dan cermat agar calon borrower yang masuk cukup kredibel. "Selain itu, OJK sedang mengupayakan skim asuransi yang signifikan, bukan hanya administrative service only (ASO). Hal itu semoga bisa menambah kenyamanan bagi lender," ucapĀ Triyono kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).
Ini Upaya OJK untuk Perlindungan Konsumen di Industri P2P Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah upaya guna memastikan perlindungan konsumen, khususnya bagi lender, di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakanĀ pihaknya berupaya meningkatkan tata kelola di platform fintech agar dapat bersikap transparan, koperatif, dan cermat agar calon borrower yang masuk cukup kredibel. "Selain itu, OJK sedang mengupayakan skim asuransi yang signifikan, bukan hanya administrative service only (ASO). Hal itu semoga bisa menambah kenyamanan bagi lender," ucapĀ Triyono kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).