KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi diri dalam memberikan perlindungan investor. Sejak 22 Februari 2021, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. Dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis (18/3), Presiden Direktur Schroders Investment Management Indonesia Michael Tjoajadi menilai peraturan ini sangat penting dalam mendukung kepentingan investor ritel di pasar modal. Tidak hanya itu, peraturan ini juga sekaligus menghimbau perusahaan terbuka agar berkinerja lebih profesional di pasar modal.
Ini upaya otoritas pasar perkuat tata kelola dari sisi investor & perusahaan publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi diri dalam memberikan perlindungan investor. Sejak 22 Februari 2021, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. Dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis (18/3), Presiden Direktur Schroders Investment Management Indonesia Michael Tjoajadi menilai peraturan ini sangat penting dalam mendukung kepentingan investor ritel di pasar modal. Tidak hanya itu, peraturan ini juga sekaligus menghimbau perusahaan terbuka agar berkinerja lebih profesional di pasar modal.