KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) masih terus bergulir. Pihak Kepolisian pun sedang mengupayakan penjemputan tersangka yang sedang berada di luar negeri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, minggu depan akan dilakukan pengiriman berkas perkara untuk empat tersangka Wanaartha Life yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk tersangka yang ada di luar negeri, akan dilakukan pemberkasan setelah dijemput kembali ke Indonesia.
"Untuk penjemputan tersangka luar negeri masih upaya ya, soalnya kami harus komunikasi dulu dengan otoritas hukum negaranya lewat metode "P to P" atau
Police to Police," kata Whisnu saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (30/11). Sebagai informasi, metode P to P bisa diartikan sebagai surat yang dikirimkan oleh Polisi di Indonesia kepada Polisi di luar negeri. Wisnhu menambahkan, saat ini penyidik sedang berupaya melakukan blokir dan sita aset terkait tindak pidana kasus Wannartha Life.
Baca Juga: OJK Siapkan Sanksi Tegas untuk Wanaartha Life Lebih lanjut, Wisnhu bilang penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu
tracing aset dan harta kekayaan hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Wanaartha Life. "Karena terhadap para tersangka di kasus Wanaartha Life juga kami terapkan tindak pidana pencucian uang," ujarnya. Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melaporkan sedang mengejar aset senilai Rp 1,4 triliun yang dimiliki oleh anak bungsu dari salah satu pemilik Wanaartha Life. Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menyampaikan, Bareskrim tengah mencari anak bungsu dari salah satu pemilik Wanaartha Life yang saat ini sedang di luar negeri Ma'mun menjelaskan, anak dari salah satu pemilik Wanaartha Life itu saat ini berada di luar negeri dengan mengantongi aset di rekening sebesar Rp 1,4 triliun. "Kami masih kejar sampai
red notice itu bisa keluar, anak bungsu dari pemilik Wanaartha masih saya kejar karena masih di luar negeri, di Amerika Serikat," kata Mamun, dikutip dari YouTube IPB TV, Rabu (30/11).
Baca Juga: Anak Bungsu Pemilik Wanaartha Life Punya Aset Rp 1,4 Triliun, Bareskrim: Kami Kejar Bareskrim saat ini sedang berkoordinasi dengan institusi terkait. Harapannya, Biro Investigasi Federal (FBI) dapat mengabulkan permintaan
red notice anak bungsu salah satu pemilik Wanaartha Life tersebut.
Ma'mun menuturkan, pengejaran aset ini menyangkut total dana kelolaan Wanaartha Life yang tembus Rp 17 triliun. Kasus Wanaartha Life ini memang dari lembaga yang legal akan tetapi memasarkan produk yang ilegal. Sebagai informasi, yang menjadi tersangka kasus gagal bayar ini bukan hanya para direksi tapi juga pemilik perusahaan, di antaranya manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil serta beberapa nama lain seperti Rezanantha Petruschka. Selain merupakan pemilik, Eveline juga merupakan Presiden Komisaris Wanaartha. Berikut rincian nama para tersangka:
- Yanes Yaneman Matulatuwa
- Daniel Halim
- Manfred Armin Pieteruschka
- Evelina Larasati Fadil
- Rezanantha Pietruschka
- Terry Kesuma dan Yosef Meni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari