KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menghimpun penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Namun penerimaan pajak dari usaha ini dinilai masih tergolong rendah. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Supraman mengatakan ada dua opsi pilihan kebijakan yang dapat diambil oleh Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari ekonomi digital. Kebijakan pertama, dari sisi marketplace, pemerintah perlu membuat peraturan yang mengharuskan pemilik marketplace untuk memungut PPN pemilik online shop.
Ini Upaya yang Bisa Ditempuh Pemerintah untuk Genjot Penerimaan Pajak Ekonomi Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menghimpun penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Namun penerimaan pajak dari usaha ini dinilai masih tergolong rendah. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Supraman mengatakan ada dua opsi pilihan kebijakan yang dapat diambil oleh Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari ekonomi digital. Kebijakan pertama, dari sisi marketplace, pemerintah perlu membuat peraturan yang mengharuskan pemilik marketplace untuk memungut PPN pemilik online shop.