KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara terkait rekening-rekening yang digunakan dua bos judi online (judol), yakni OHW dan H, dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya ditangkap oleh Bareskrim Polri pada awal Mei 2025. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pemblokiran rekening-rekening yang digunakan oleh para pelaku. Friderica menerangkan jumlahnya mencapai lebih dari 4.000 rekening. "OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening mengenai rencana pemblokiran rekening," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (24/5).
Ini Upaya yang Dilakukan OJK Terkait 4.000 Rekening yang Digunakan Dua Bos Judol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara terkait rekening-rekening yang digunakan dua bos judi online (judol), yakni OHW dan H, dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya ditangkap oleh Bareskrim Polri pada awal Mei 2025. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pemblokiran rekening-rekening yang digunakan oleh para pelaku. Friderica menerangkan jumlahnya mencapai lebih dari 4.000 rekening. "OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening mengenai rencana pemblokiran rekening," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (24/5).