KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menggenjot kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non karyawan. Pasalnya, rasio kepatuhannya masih rendah. DJP mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 22 April 2024 mencapai 13,53 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Angka ini tumbuh 5,45% secara year on year. Dari total tersebut, pelaporan SPT oleh WP OP non karyawan baru sebesar 1,14 juta. Sehingga, rasio kepatuhan kelompok ini baru mencapai 23,1% dari total 4,92 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan.
Ini Upaya yang Harus Dilakukan Dirjen Pajak untuk Naikkan Kepatuhan WP Non Karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menggenjot kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non karyawan. Pasalnya, rasio kepatuhannya masih rendah. DJP mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 22 April 2024 mencapai 13,53 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Angka ini tumbuh 5,45% secara year on year. Dari total tersebut, pelaporan SPT oleh WP OP non karyawan baru sebesar 1,14 juta. Sehingga, rasio kepatuhan kelompok ini baru mencapai 23,1% dari total 4,92 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan.