KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi XI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin mengatakan, dalam tahap pembicaraan tingkat I ini, DPR masih meminta masukan dari berbagai pihak terkait atas draf RUU KUP yang diusulkan pemerintah. Masukan ini kemudian nantinya akan menjadi pertimbangan fraksi-fraksi di DPR ketika melakukan pembahasan. “Kami berupaya agar proses pembahasan dilaksanakan dengan se-efektif dan se-efisien mungkin. Tentu dengan memperhatikan ketentuan bahwa jangka waktu pembahasan RUU KUP berlangsung selama maksimal 3 masa sidang,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Selasa (24/8).
Ini update terbaru pembahasan RUU KUP di DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi XI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin mengatakan, dalam tahap pembicaraan tingkat I ini, DPR masih meminta masukan dari berbagai pihak terkait atas draf RUU KUP yang diusulkan pemerintah. Masukan ini kemudian nantinya akan menjadi pertimbangan fraksi-fraksi di DPR ketika melakukan pembahasan. “Kami berupaya agar proses pembahasan dilaksanakan dengan se-efektif dan se-efisien mungkin. Tentu dengan memperhatikan ketentuan bahwa jangka waktu pembahasan RUU KUP berlangsung selama maksimal 3 masa sidang,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Selasa (24/8).