Ini usul DPR soal revitalisasi industri gula RI



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali menerbitkan izin impor 600.000 ton gula mentah atau raw sugar untuk pabrik gula rafinasi. Alasannya, impor gula kembali dibuka untuk menjaga pasokan bagi industri makanan dan minuman. Kebijakan tersebut dilakukan saat serapan gula domestik tidak maksimal dilakukan. Menurut Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar, ada dua masalah utama dalam industri gula nasional. Pertama, rendahnya produksi akibat produktivitas dan efisiensi industri gula nasional secara keseluruhan dari mulai hulu hingga hilir. Kedua, semakin menurunnya luas areal dan produktivitas tebu yang dihasilkan petani serta rendahnya produktivitas pabrik gula serta manajemen pabrik yang tidak efisien. Sehingga produksi gula rendah. Kondisi seperti ini seharusnya secara serius ditangani pemerintah. Impor yang dilakukan pemerintah seharusnya tidak menjadi solusi dari rendahnya produksi gula. Sebaliknya, pemerintah diminta mengembangkan industri gula nasional sebagai basis produksi untuk memenuhi kebutuhan domestik. Selama tidak ada komitmen tersebut, maka proses importasi gula rafinasi secara besar-besaran akan terus terjadi. “Revitaliasasi industri gula nasional mendesak dilakukan. Banyak pabrik gula nasional tertinggal secara teknologi dan berumur tua serta minim peremajaan. Importasi gula rafinasi bisa diminimalisir dengan kuatnya produksi serta efisiennya industri gula nasional, selama itu tidak terjadi maka selama itu juga gula rafinasi impor akan membanjiri pasar lokal," kata Rofi Munawar pada Minggu (26/7). Selain itu rendahnya harga gula di pasar dunia akibat over produksi menyebabkan pasokan berlebih. Sehingga, pelaku usaha dalam negeri lebih memilih membeli gula impor dibandingkan gula produksi domestik. Keadaan ini menyebabkan industry gula nasional menjadi semakin tidak berdaya menghadapi serbuan gula impor yang lebih murah. Ketergantungan pada impor yang semakin meningkat. Selain semakin menurunkan pertumbuhan industry gula dalam negeri juga merupakan salah satu ancaman terhadap kemandirian pangan yang mensyaratkan pemenuhan pangan pokok dari dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa