JAKARTA. Anggota tim sembilan Jimly Asshidiqie menyatakan, pertemuan timnya dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membahas upaya yang akan dilakukan sebagai solusi atas persoalan yang dialami KPK. Salah satunya, kata Jimly, dengan adanya rencana mengusulkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung untuk menghentikan "Sarpin Effect". Istilah tersebut muncul setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan. "Dari KPK juga akan membuat surat yang mengusulkan terbitnya surat MA untuk menghentikan 'Sarpin effect'," ujar Jimly di Gedung KPM, Jakarta, Jumat (13/3) malam.
Ini usul KPK untuk hentikan "Sarpin effect"
JAKARTA. Anggota tim sembilan Jimly Asshidiqie menyatakan, pertemuan timnya dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membahas upaya yang akan dilakukan sebagai solusi atas persoalan yang dialami KPK. Salah satunya, kata Jimly, dengan adanya rencana mengusulkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung untuk menghentikan "Sarpin Effect". Istilah tersebut muncul setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan. "Dari KPK juga akan membuat surat yang mengusulkan terbitnya surat MA untuk menghentikan 'Sarpin effect'," ujar Jimly di Gedung KPM, Jakarta, Jumat (13/3) malam.