KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan revisi Undang-Undang (UU) No 45/2009 tentang Perikanan mendesak dilakukan. Pasalnya, Undang-Undang ini lemah dalam hal penindakan praktik Ilegal, unreported and unregulated fishing. "Kelemahan UU Perikanan kita saat ini diantaranya ancaman sanksi hukum yang rendah. Formula corporate criminal liability (CCL) dalam UU Perikanan tidak sejalan dengan konsep utuh CCL. Selain itu, penegakan hukum administratif belum diatur secara komprehensif," kata Mas Achmad, Selasa (17/9). Baca Juga: Seluruh fraksi di DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang SDA
Ini usul Satgas 115 untuk revisi UU Perikanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan revisi Undang-Undang (UU) No 45/2009 tentang Perikanan mendesak dilakukan. Pasalnya, Undang-Undang ini lemah dalam hal penindakan praktik Ilegal, unreported and unregulated fishing. "Kelemahan UU Perikanan kita saat ini diantaranya ancaman sanksi hukum yang rendah. Formula corporate criminal liability (CCL) dalam UU Perikanan tidak sejalan dengan konsep utuh CCL. Selain itu, penegakan hukum administratif belum diatur secara komprehensif," kata Mas Achmad, Selasa (17/9). Baca Juga: Seluruh fraksi di DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang SDA