JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan pemerintah harus segera mengambil kebijakan untuk menjaga maupun meningkatkan cadangan batubara nasional. Pasalnya, kondisi cadangan batubara sangat mengkhawatirkan mengingat tingginya jumlah produksi dan minimnya peningkatan kegiatan eksplorasi. Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif APBI mengatakan, sejak tahun 2000an kegiatan eksplorasi cenderung menurin, sedangkan kegiatan eksploitasi justru meningkat signifikan. "Volume cadangan dan ekploitasi ini yang mengkhawayirkan. Perlu ditekan agar eksplorasi lebih maju," kata dia, akhir pekan lalu. Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, total sumber daya batubara nasional per 2014 lalu mencapai 124,8 miliar ton. Namun, jumlah cadangan batubara hanya mencapai 32,4 miliar ton. Rinciannya, cadangan terkira mencapai 23,34 miliar dan cadangan terbukti sebanyak 9,05 miliar ton. Sehingga, diproyeksikan Indonesia akan menjadi importir batubara pada 20 tahun mendatang. Menurut dia, terdapat tiga kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah terkait kecilnya cadangan nasional. Pertama, pemerintah harus segera mengendalikan produksi nasional. Supriatna bilang, pengaturan volume produksi merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara maupun dalam perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). "Produksi bisa dikontrol, tapi kalau larangan ekspor kami tentu bereaksi," ujar dia. Kedua, penetapan produksi kepada masing-masing perusahaan harus ditetapkan berdasarkan jumlah cadangan yang dimiliki. Dengan demikian, hal ini akan menggairahkan pengusaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Sekarang ini, tidak banyak perusahaan yang menggelar kegiatan ekspoloasi dan justru membiarkan puluhan ribu hektare areal tambangnya. "Ekplorasi harus didorong, ekspansi harus dikaitkan dengan eksplorasi atau penambahan cadangan," tutur Supriatna. Ketiga, pemerintah harus menata izin usaha pertambangan (IUP) skala kecil yang areal tambangnya kurang dari 1.000 ha. Yakni, dengan mewajibkan melakukan penggabungan atawa merger dengan perusahaan tambang lain. Dengan begitu, kegiatan eksplorasi maupun kegiatan produksi akan kebih ekonomis karena memiliki areal tambang dan cadangan yang lebih besar. "Kalau hanya 1.000 ha kan tidak efesien, uang kecil ini supaya merger agar tetap punya share dan dapat keuntungan," kata dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini usulan APBI untuk tingkatkan cadangan batubara
JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan pemerintah harus segera mengambil kebijakan untuk menjaga maupun meningkatkan cadangan batubara nasional. Pasalnya, kondisi cadangan batubara sangat mengkhawatirkan mengingat tingginya jumlah produksi dan minimnya peningkatan kegiatan eksplorasi. Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif APBI mengatakan, sejak tahun 2000an kegiatan eksplorasi cenderung menurin, sedangkan kegiatan eksploitasi justru meningkat signifikan. "Volume cadangan dan ekploitasi ini yang mengkhawayirkan. Perlu ditekan agar eksplorasi lebih maju," kata dia, akhir pekan lalu. Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, total sumber daya batubara nasional per 2014 lalu mencapai 124,8 miliar ton. Namun, jumlah cadangan batubara hanya mencapai 32,4 miliar ton. Rinciannya, cadangan terkira mencapai 23,34 miliar dan cadangan terbukti sebanyak 9,05 miliar ton. Sehingga, diproyeksikan Indonesia akan menjadi importir batubara pada 20 tahun mendatang. Menurut dia, terdapat tiga kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah terkait kecilnya cadangan nasional. Pertama, pemerintah harus segera mengendalikan produksi nasional. Supriatna bilang, pengaturan volume produksi merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara maupun dalam perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). "Produksi bisa dikontrol, tapi kalau larangan ekspor kami tentu bereaksi," ujar dia. Kedua, penetapan produksi kepada masing-masing perusahaan harus ditetapkan berdasarkan jumlah cadangan yang dimiliki. Dengan demikian, hal ini akan menggairahkan pengusaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Sekarang ini, tidak banyak perusahaan yang menggelar kegiatan ekspoloasi dan justru membiarkan puluhan ribu hektare areal tambangnya. "Ekplorasi harus didorong, ekspansi harus dikaitkan dengan eksplorasi atau penambahan cadangan," tutur Supriatna. Ketiga, pemerintah harus menata izin usaha pertambangan (IUP) skala kecil yang areal tambangnya kurang dari 1.000 ha. Yakni, dengan mewajibkan melakukan penggabungan atawa merger dengan perusahaan tambang lain. Dengan begitu, kegiatan eksplorasi maupun kegiatan produksi akan kebih ekonomis karena memiliki areal tambang dan cadangan yang lebih besar. "Kalau hanya 1.000 ha kan tidak efesien, uang kecil ini supaya merger agar tetap punya share dan dapat keuntungan," kata dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News