KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menyikapi rencana tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut pemerintah harus melakukan beberapa langkah sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudhi mengatakan, untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, perlu dilakukan berbagai langkah dahulu sebelum menaikkan iuran. Diantaranya meningkatkan kepesertaan, seperti mengaktifkan kembali peserta pasif yang tidak lagi membayar. Kemudian melakukan efisiensi operasional dengan audit menyeluruh. "Setelah semua itu dilakukan dan tetap defisit, naikkan anggaran pemerintah untuk peserta kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang jumlahnya sudah sekitar 100 juta orang," jelas Agung saat dihubungi Kontan.co,id, Rabu (28/8).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, BPJS Watch sarankan pemerintah perhatikan daya beli Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan usulan kenaikan iuran JKN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja gabungan Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR. DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%. Sedangkan untuk PBPU kelas II, DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta. Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.