JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku siap untuk menampung dana repatriasi yang akan diperoleh dari pengampunan pajak alias tax amnesty. BEI mengusulkan agar dana repatriasi yang jumlahnya triliunan itu bisa masuk ke beberapa instrumen. Selain deposito, saham dan obligasi, menurut BEI, dana itu juga bisa ditampung di instrumen reksadana. Nah, untuk mencegah dana keluar, instrumen tersebut bisa dikunci (lock up) hingga lima tahun. Produk pasar modal yang diusulkan untuk menampung dana besar itu di antaranya Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengusulkan, deposito, saham dan obligasi bisa dikunci selama tiga tahun. Sementara instrumen reksadana bisa dikunci hingga lima tahun.
Ini usulan BEI perihal dana repatriasi
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku siap untuk menampung dana repatriasi yang akan diperoleh dari pengampunan pajak alias tax amnesty. BEI mengusulkan agar dana repatriasi yang jumlahnya triliunan itu bisa masuk ke beberapa instrumen. Selain deposito, saham dan obligasi, menurut BEI, dana itu juga bisa ditampung di instrumen reksadana. Nah, untuk mencegah dana keluar, instrumen tersebut bisa dikunci (lock up) hingga lima tahun. Produk pasar modal yang diusulkan untuk menampung dana besar itu di antaranya Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengusulkan, deposito, saham dan obligasi bisa dikunci selama tiga tahun. Sementara instrumen reksadana bisa dikunci hingga lima tahun.