KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah mengusulkan beberapa kriteria dalam mengatur hapus tagih kredit UMKM. Di mana, aturan tersebut tak kunjung rampung. Dalam paparannya di Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI (23/11), Kemenkop UKM mengungkapkan saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah concern apakah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hapus tagih akan dibuat terpisah atau digabung dengan yang sedang berproses sebagai turunan dari UU P2SK. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa kriteria untuk memilih debitur-debitur mana saja yang bisa dilakukan hapus buku.
Ini Usulan Kemenkop Terkait Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah mengusulkan beberapa kriteria dalam mengatur hapus tagih kredit UMKM. Di mana, aturan tersebut tak kunjung rampung. Dalam paparannya di Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI (23/11), Kemenkop UKM mengungkapkan saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah concern apakah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hapus tagih akan dibuat terpisah atau digabung dengan yang sedang berproses sebagai turunan dari UU P2SK. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa kriteria untuk memilih debitur-debitur mana saja yang bisa dilakukan hapus buku.