KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana akan mengusulkan pembahasan hak-hak terkait kelautan alias Ocean Rights dalam diskusi yang akan diselenggarakan di Our Ocean Conference. Berikutnya Ocean Rights tersebut akan diajukan ke panel pembahasan Sustainable Development Goal yang ditargetkan dapat dicapai pada tahun 2030. Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan salah satu isu yang bakal dibahas terkait pengaturan dalam laut lepas dan berkaitan dengan alih muatan (transhipment) ilegal. "71% laut dunia itu high seas (laut lepas), dan sekarang IUUF itu memancar jauh dari high seas, pakai kapal lokal di perairan kita kemudian keluar dan diterima kapal asing di area sana," kata Susi, Rabu (17/10). Susi mempermasalahkan kapal tangkap ikan Indonesia tidak diperbolehkan melintas batas laut Zona Eksklusif Ekonomi Wilayah Pengelolaan Perikanan (ZEE WPP) ke laut lepas dan menjual ikan mereka ke kapal asing di zona laut lepas.
Ini usulan KKP yang akan dibahas di Our Ocean Conference
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana akan mengusulkan pembahasan hak-hak terkait kelautan alias Ocean Rights dalam diskusi yang akan diselenggarakan di Our Ocean Conference. Berikutnya Ocean Rights tersebut akan diajukan ke panel pembahasan Sustainable Development Goal yang ditargetkan dapat dicapai pada tahun 2030. Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan salah satu isu yang bakal dibahas terkait pengaturan dalam laut lepas dan berkaitan dengan alih muatan (transhipment) ilegal. "71% laut dunia itu high seas (laut lepas), dan sekarang IUUF itu memancar jauh dari high seas, pakai kapal lokal di perairan kita kemudian keluar dan diterima kapal asing di area sana," kata Susi, Rabu (17/10). Susi mempermasalahkan kapal tangkap ikan Indonesia tidak diperbolehkan melintas batas laut Zona Eksklusif Ekonomi Wilayah Pengelolaan Perikanan (ZEE WPP) ke laut lepas dan menjual ikan mereka ke kapal asing di zona laut lepas.