Ini Usulan Menag Soal Perubahan Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat 2024



MEKANISME IBADAH HAJI 2024 - Ada usulan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di 2024. 

"Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jemaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi," kata Menag dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (5/8/2023).

Melansir laman Kemenag.go.id, dia menegaskan perubahan mekanisme ini penting untuk didiskusikan guna menekan angka kematian jemaah di tahun depan. 


"Nanti tergantung pembicaraan di DPR, mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi," jelasnya.

Dengan adanya perubahan mekanisme ini, diharapkan dapat mengurangi angka kematian jemaah haji. Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat. 

Baca Juga: 77 Jamaah Haji Asal Indonesia Masih Dirawat di Arab saudi

"Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada," lanjutnya.

Dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. 

Jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).

Baca Juga: Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Pulang dari Madinah

"Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jemaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan," sambung Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie