KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengusulkan sanksi yang diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berbentuk persentase. Aturan sanksi tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Sebelumnya sanksi sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. "Sanksi sudah ada usul dari pemerintah persentase dari penjualan," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kemdag Lasminingsih saat ditemui di DPR, Rabu (6/6).
Ini usulan pemerintah pada poin sanksi dalam RUU Larangan Praktik Monopoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengusulkan sanksi yang diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berbentuk persentase. Aturan sanksi tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Sebelumnya sanksi sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. "Sanksi sudah ada usul dari pemerintah persentase dari penjualan," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kemdag Lasminingsih saat ditemui di DPR, Rabu (6/6).