KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan masuknya pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan distribusi (
power wheeling) ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Usulan masuknya
power wheeling ini sejatinya juga telah mendapatkan dukungan dari Komisi VII DPR. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan, untuk mengoptimalisasi pemanfaatan EBET dan memenuhi kebutuhan konsumen maka dibutuhkan
power wheeling. “Poin
power wheeling terdapat di Pasal 29A (DIM 265-266) dan Pasal 47A (DIM 416-417). Di mana dalam pasal tersebut perlu adanya penjelasan lebih detail terutama terkait optimalisasi pemegang wilayah usaha dalam memenuhi kebutuhan konsumen terutama di luar wilayah usaha,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker), Senin (20/11).
Baca Juga: Penolakan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Adapun penggunaan transmisi dan distribusinya juga akan diatur lebih jauh sampai dengan dampaknya bagi bisnis PT PLN ke depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ariifn Tasrif menyatakan, secara umum usulan rumusan ketentuan kerja sama jaringan (
open access) mengatur mengenai sejumlah poin. Pertama, keharusan pemegang wilayah usaha memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Mekanisme jika pemegang wilayah usaha tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui
point to point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit, atau Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan pemegang wilayah usaha lainnya. “Mekanisme yang dimaksud dilakukan melalui usaha transmisi dan/atau distribusi atau
power wheeling,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. Adapun untuk pelaksanaan
power wheeling, wajib dibuka akses penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah. Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian dari pemegang izin usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik. Sejalan dengan skema tersebut, Arifin menyatakan, pihaknya juga mengusulkan rumusan pemenuhan kebutuhan listrik EBET berdasarkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hijau.
Baca Juga: Harga Listrik Akan Naik di Era Transisi Energi, Ini Penjelasan Ahli Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan penyempurnaan DIM RUU EBET yang telah diserahkan secara resmi ke DPR RI.
Pada poin pertama, untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBET, pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan harus memenuhi kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBET. Poin kedua, pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBET dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan. “Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBET akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi