KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan poin aturan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjalankan usaha layaknya sektor jasa keuangan atau open loop perlu berubah lembaga menjadi lembaga jasa keuangan. Nantinya, mereka akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usulan tersebut merupakan jawaban atas teka-teki dimana kah pengawasan koperasi harusnya dilakukan, antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) atau justru OJK. Meskipun saat ini inventarisasi untuk mencari KSP yang menjalankan bisnis open loop dilakukan Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan bahwa potensi ada terjadi pada KSP yang berada di tier 3 dan tier 4.
Ini Usulan Pemerintah Terkait KSP yang Jalankan Bisnis Open Loop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan poin aturan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjalankan usaha layaknya sektor jasa keuangan atau open loop perlu berubah lembaga menjadi lembaga jasa keuangan. Nantinya, mereka akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usulan tersebut merupakan jawaban atas teka-teki dimana kah pengawasan koperasi harusnya dilakukan, antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) atau justru OJK. Meskipun saat ini inventarisasi untuk mencari KSP yang menjalankan bisnis open loop dilakukan Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan bahwa potensi ada terjadi pada KSP yang berada di tier 3 dan tier 4.