JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menaikkan tarif angkutan umum untuk semua angkutan umum non-AC menjadi Rp 3.000 per penumpang. "Untuk bus kecil, bus sedang dan bus besar reguler tarifnya naik menjadi Rp 3.000," ujar Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (25/6). Bukan itu saja, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kenaikan tarif untuk TransJakarta dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000 per penumpang.
Sebagaimana diketahui, TransJakarta tidak menggunakan BBM, melainkan menggunakan bahan bakar gas (BBG) yang tidak mengalami perubahan harga. Menurut Jokowi, besaran tarif itu ditetapkan Pemprov berdasarkan masukan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Keputusan didasarkan bukan hanya pada komponen Bahan Bakar Minyak (BBM) yang harganya naik beberapa hari yang lalu, tapi juga biaya lain seperti perawatan, ban, dan suku cadang yang juga ikut naik. Sementara itu, Jokowi bilang keputusan ini akan segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Setelah DPRD menyepakati tarif itu, maka Jokowi bakal mengeluarkan keputusan tentang pemberlakuan tarif angkutan yang baru tersebut. Menurut data Organda, terdapat 26.353 armada angkutan kota yang beroperasi di DKI Jakarta. Jumlah itu meliputi 12.984 bus kecil atau Mikrolet, 4960 bus sedang, dan 4.822 bus besar PPD. Berikut persentase usulan kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta : 1. Bus Kecil, tarif saat ini Rp 2.500, naik menjadi Rp 3.000, persentase kenaikan 20%
2. Bus Sedang, tarif saat ini Rp 2.000, naik menjadi Rp 3.000, persentase kenaikan 50% 3. Bus Besar Reguler, tarif saat ini Rp 2.000, naik menjadi Rp 3.000, persentase kenaikan 50%. 4. Bus Transjakarta, tarif saat ini Rp 3.500, menjadi Rp 5.000, persentase kenaikan 42,5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri