KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) telah mendapat insentif di sektor hulu migas dari pemerintah yang akan mempengaruhi pengelolaan produksi migas di Blok Mahakam. Corporate Secretary Pertamina Hulu Indonesia Farah Dewi menyampaikan, insentif yang didapat untuk Blok Mahakam di antaranya adalah penyesuaian First Tranche Petroleum (FTP) dari 20% menjadi 5% dan depresiasi dipercepat atas biaya kapital empat tahun terakhir masa kontrak dan pengembalian penuh biaya capital pada tahun 2037. Dia menjelaskan, FTBP merupakan bagian dari pendapatan kotor yang dipotong terlebih dahulu untuk menjamin pendapatan pemerintah sebelum pengembalian biaya. Insentif penyesuaian FTP yang diberikan oleh pemerintah memungkinkan ruang yang lebih besar untuk pengembalian biaya operasi. “Sehingga, kontraktor akan mendapatkan kepastian yang lebih baik terhadap pengembalian biaya investasi yang dikeluarkan,” tutur dia, Jumat (19/2).
Ini usulan sejumlah insentif yang disuarakan Pertamina Hulu Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) telah mendapat insentif di sektor hulu migas dari pemerintah yang akan mempengaruhi pengelolaan produksi migas di Blok Mahakam. Corporate Secretary Pertamina Hulu Indonesia Farah Dewi menyampaikan, insentif yang didapat untuk Blok Mahakam di antaranya adalah penyesuaian First Tranche Petroleum (FTP) dari 20% menjadi 5% dan depresiasi dipercepat atas biaya kapital empat tahun terakhir masa kontrak dan pengembalian penuh biaya capital pada tahun 2037. Dia menjelaskan, FTBP merupakan bagian dari pendapatan kotor yang dipotong terlebih dahulu untuk menjamin pendapatan pemerintah sebelum pengembalian biaya. Insentif penyesuaian FTP yang diberikan oleh pemerintah memungkinkan ruang yang lebih besar untuk pengembalian biaya operasi. “Sehingga, kontraktor akan mendapatkan kepastian yang lebih baik terhadap pengembalian biaya investasi yang dikeluarkan,” tutur dia, Jumat (19/2).