KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI belum mengizinkan bioskop beroperasi pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku mulai 31 Juli hingga 13 Agustus 2020. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Nomor 211 tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tanggal 30 Juli 2020. Pemprov DKI juga melarang pengoperasian sejumlah sektor hiburan seperti gym, kelas olahraga, bowling, dan ice skating. "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan usaha yang telah beroperasi pada masa transisi fase I sesuai Keputusan Kadis Parekraf Nomor 140/2020 hingga 14 hari terhitung sejak 31 Juli sampai 13 Agustus 2020, kecuali pemutaran film (bioskop), gym/pusat kebugaran (fitness center), softplay, trampoline," kata Cucu dalam surat keputusan yang dikutip, Selasa (4/8/2020).
Ini wahana hiburan yang dilarang beroperasi di Jakarta sampai 13 Agustus 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI belum mengizinkan bioskop beroperasi pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku mulai 31 Juli hingga 13 Agustus 2020. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Nomor 211 tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tanggal 30 Juli 2020. Pemprov DKI juga melarang pengoperasian sejumlah sektor hiburan seperti gym, kelas olahraga, bowling, dan ice skating. "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan usaha yang telah beroperasi pada masa transisi fase I sesuai Keputusan Kadis Parekraf Nomor 140/2020 hingga 14 hari terhitung sejak 31 Juli sampai 13 Agustus 2020, kecuali pemutaran film (bioskop), gym/pusat kebugaran (fitness center), softplay, trampoline," kata Cucu dalam surat keputusan yang dikutip, Selasa (4/8/2020).