JAKARTA. Bayu Priyadi, warga RT 006/011 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat kelimpungan karena harus menanggung beban pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 18 juta setahun. Padahal, penghasilan Bayu hanya Rp 5 juta sebulan. Bayu tentu saja keberatan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melihat sisi keadilan dalam penerapan PBB bagi warganya. Tanah dia seluas 400 meter persegi berada di gang sempit dan tanah warisan dari mertuanya. "Saat saya tanyakan ke kantor pajak terdekat, katanya kawasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, masuk dalam kawasan strategis atau kawasan komersial sehingga masuk dalam kategori grade A. Masalahnya, kawasan sampai radius 500 meter dari Jalan Panjang termasuk grade A, termasuk permukiman warga. Ini jelas tidak adil kalau disamakan seperti ini saya protes," jelas Bayu kepada Warta Kota, baru-baru ini.
Ini warga Jakarta yang kelimpungan bayar PBB
JAKARTA. Bayu Priyadi, warga RT 006/011 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat kelimpungan karena harus menanggung beban pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 18 juta setahun. Padahal, penghasilan Bayu hanya Rp 5 juta sebulan. Bayu tentu saja keberatan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melihat sisi keadilan dalam penerapan PBB bagi warganya. Tanah dia seluas 400 meter persegi berada di gang sempit dan tanah warisan dari mertuanya. "Saat saya tanyakan ke kantor pajak terdekat, katanya kawasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, masuk dalam kawasan strategis atau kawasan komersial sehingga masuk dalam kategori grade A. Masalahnya, kawasan sampai radius 500 meter dari Jalan Panjang termasuk grade A, termasuk permukiman warga. Ini jelas tidak adil kalau disamakan seperti ini saya protes," jelas Bayu kepada Warta Kota, baru-baru ini.