KONTAN.CO.ID - Menyikapi perkembangan penularan virus corona baru, kepala daerah tiga wilayah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan ini merupakan kewenangan kepala daerah, seiring instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat Covid-19 untuk wilayahnya masing-masing. "Saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk terus memonitor kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada," kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3).
Ini wilayah di Indonesia yang tetapkan status KLB virus corona
KONTAN.CO.ID - Menyikapi perkembangan penularan virus corona baru, kepala daerah tiga wilayah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan ini merupakan kewenangan kepala daerah, seiring instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat Covid-19 untuk wilayahnya masing-masing. "Saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk terus memonitor kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada," kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3).