Ini yang akan dilakukan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meyakini ekonomi di tahun ini dapat membaik dibanding tahun lalu dengan target pada akhir 2021 sebesar 4,5% hingga 5,3% year on year (yoy). Agar bisa mencapai level tersebut, pemerintah akan mendorong perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM), utamanya dalam hal logistik nasional. 

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), SDM yang kompeten dan profesional mulai dari tingkat operasional sampai manajerial menjadi salah satu kunci penggerak perbaikan logistik nasional.

Selain itu, juga selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang jasa, harus memiliki tenaga teknis kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.


Oleh karenanya, Susiwijono menyampaikan instansi pembina dan para pemangku kepentingan yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kadin Indonesia sepakat untuk mengesahkan Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Supply Chain.

Baca Juga: Akumindo desak pemerintah siapkan pasar untuk UMKM

Susiwijomo mengatakan peta okupasi tersebut diharapkan menjadi referensi nasional dalam empat aspek. Pertama, bagi Kementerian/Lembaga (K/L) teknis dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang logistik.

Kedua, dunia usaha dalam pengembangan karier profesional SDM logistik dan supply chain serta proses perencanaan/rekrutmen SDM berbasis kompetensi. Ketiga, lembaga pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran agar menghasilkan output sesuai kebutuhan industri. 

Keempat, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam mengembangkan skema sertifikasi yang akan digunakan sebagai rujukan untuk menyusun materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (assessor), dan melakukan asesmen.

Sesmenko Perekonomian menyampaikan bahwa penyusunan peta okupasi nasional ini disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri atas perusahaan manufaktur, asosiasi usaha, penyedia jasa logistik, akademisi, lembaga pelatihan dan sertifikasi.

Editor: Handoyo .