KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya melarang aksi unjuk rasa para buruh untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 30 April 2020. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020. Maklumat Kapolri tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona. "PSSB sudah menyampaikan physical distancing, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai. Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Yusri saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Ini yang akan dilakukan polisi jika aksi May Day tetap dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya melarang aksi unjuk rasa para buruh untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 30 April 2020. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020. Maklumat Kapolri tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona. "PSSB sudah menyampaikan physical distancing, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai. Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Yusri saat dihubungi, Senin (20/4/2020).