KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan skuter listrik. Aturan tersebut akan dimuat melalui Surat Edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan maka setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Baca Juga: Toyota recall 12.637 unit Alphard di China, untuk Indonesia aman
Ini yang bakal diatur Kemenhub soal penggunaan skuter listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan skuter listrik. Aturan tersebut akan dimuat melalui Surat Edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan maka setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Baca Juga: Toyota recall 12.637 unit Alphard di China, untuk Indonesia aman