Ini yang berhak menerima dana program pemulihan ekonomi nasional



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan anggaran penanganan virus Corona (Covid-19) menjadi Rp 677,2 triliun. Adapun alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai sektor.

Namun demikian, secara khusus anggaran biaya yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) adalah sebesar Rp 589,65 triliun atau tanpa memasukkan biaya di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun.

Baca Juga: Ini peruntukan anggaran pemulihan ekonomi senilai Rp 589,65 triliun


Anggaran pemulihan ekonomi ini terbagi menjadi dua, yaitu dari sisi demand dan sisi supply. Dari sisi demand, pemerintah menganggarkan dana Rp 205,20 triliun yang akan digunakan untuk perlindungan sosial, serta dari sisi supply side anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp 384,45 triliun untuk menolong sektor usaha, serta agar para pelaku industri bisa tetap beroperasi dan bertahan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan dana dari sisi demand dialokasikan untuk masyarakat rentan, atau kelompok berpendapatan rendah. Hal ini tecermin dari alokasi dana yang digunakan untuk berbagai bantuan sosial serta insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Indonesia bisa hasilkan vaksin virus corona, ini penjelasan Menristek

Sementara itu, dari sisi supply ditujukan utamanya untuk masyarakat bawah atau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurut Febrio, ini terlihat dari banyaknya alokasi dana yang berujung untuk menyelamatkan para pelaku UMKM.

Editor: Noverius Laoli