KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan evaluasi pemberian insentif pajak atau fasilitas perpajakan yaitu, tax holiday dan tax allowance. Monitoring tersebut antara lain untuk memastikan bahwa kebijakannya dapat berjalan dengan baik, tidak menemui hambatan yang signifikan, dan dapat memenuhi objektifnya. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengungkapkan, jika dilihat fasilitas pajaknya, secara umum perusahaan akan tertarik dengan fasilitas tersebut. Akan tetapi, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, calon investor akan berpikir lagi karena persyaratannya cukup banyak dan sedikit memberatkan.
Ini yang Bikin Tax holiday dan Tax allowance Minim Peminat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan evaluasi pemberian insentif pajak atau fasilitas perpajakan yaitu, tax holiday dan tax allowance. Monitoring tersebut antara lain untuk memastikan bahwa kebijakannya dapat berjalan dengan baik, tidak menemui hambatan yang signifikan, dan dapat memenuhi objektifnya. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengungkapkan, jika dilihat fasilitas pajaknya, secara umum perusahaan akan tertarik dengan fasilitas tersebut. Akan tetapi, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, calon investor akan berpikir lagi karena persyaratannya cukup banyak dan sedikit memberatkan.