KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Agama 8/2018 tentang penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, jadi alasan dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andhika Surachman dan Annisa Hasibuan guna meminta para jemaahnya menambah biaya perjalanan umrah yang telah disetor ke First Travel. Hal tersebut diungkapkan salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel Abdillah dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (16/4). "Dengan Permenag baru, mereka bermanuver, kata mereka, wajar dong yang baru bayar Rp 10 juta, harus ditambahin dong. Jadi yang dimaksud penambahan itu. Jemaah yang baru bayar 10 juta, atau yang kurang dari batas bawah dalam Permenag tersebut," kata Abdillah sesuai rapat kepada KONTAN.
Ini yang dijadikan alasan bos First Travel berencana minta tambahan biaya ke jamaah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Agama 8/2018 tentang penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, jadi alasan dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andhika Surachman dan Annisa Hasibuan guna meminta para jemaahnya menambah biaya perjalanan umrah yang telah disetor ke First Travel. Hal tersebut diungkapkan salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel Abdillah dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (16/4). "Dengan Permenag baru, mereka bermanuver, kata mereka, wajar dong yang baru bayar Rp 10 juta, harus ditambahin dong. Jadi yang dimaksud penambahan itu. Jemaah yang baru bayar 10 juta, atau yang kurang dari batas bawah dalam Permenag tersebut," kata Abdillah sesuai rapat kepada KONTAN.