Ini yang dijadikan alasan bos First Travel berencana minta tambahan biaya ke jamaah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Agama 8/2018 tentang penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, jadi alasan dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andhika Surachman dan Annisa Hasibuan guna meminta para jemaahnya menambah biaya perjalanan umrah yang telah disetor ke First Travel.

Hal tersebut diungkapkan salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel Abdillah dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (16/4).

"Dengan Permenag baru, mereka bermanuver, kata mereka, wajar dong yang baru bayar Rp 10 juta, harus ditambahin dong. Jadi yang dimaksud penambahan itu. Jemaah yang baru bayar 10 juta, atau yang kurang dari batas bawah dalam Permenag tersebut," kata Abdillah sesuai rapat kepada KONTAN.


Dalam beleid baru ini, pemerintah akan mengatur beberapa hal penting terkait pencegahan penyelenggaraan Umrah bodong. Kelak, akan ada kewajiban pelaporan biaya umrah yang kurang dari batas bawah ketentuan pemerintah. Kemudian ada pula aturan pendaftaran dan pembatalan keberangkatan yang diperketat.

Sayangnya, kata Abdillah alih-alih memberitahukan rencana membebankan penambahan biaya kepada pengurus PKPU, Andhika dan Annisa sudah mengiming-imingi hal tersebut kepada investor yang hendak menyuntikkan dana ke First Travel.

Hal ini yang kemudian membuat kaget Abdillah saat bertemu dengan sang Investor. Sebab ketentuan penambahan biaya perjalanan oleh jemaah sejatinya tak tercantum dalam proposal damai PKPU.

"Ketika bertemu saya tanya apa motivasi si investor menyediakan dana? Dia bilang suntikan dana yang dilakukannya murni soal bisnis. Kemudian dia sebut juga bahwa kata Andhika setiap jemaah akan menambah Rp 11 juta. Astagfirullah, kata saya. Tidak ada ketentuan seperti itu, dalam proposal yang diajukan First Travel dalam PKPU tidak ada penambahan dari jemaah," sambung Abdillah.

Lagipula kata seorang kreditur dalam rapat, mayoritas kreditur yang terdaftar dalam proses PKPU First Travel telah menyetor sejumlah uang yang mendekati batas bawah ketentuan Permenag tersebut.

Madani, jemaah First Travel asal Tangerang misalnya. Meskipun pada awalnya ia hanya menyetor Rp 14,3 juta pada Februari 2016. Ia terus diminta menambah setorannya hingga mencapai total Rp 19,94 juta.

"Saya diminta menambahkan biaya beberapa kali, setelah menyetor pertama kali pada Februari 2016 senilai Rp 14,3 juta, kemudian tambah setor lagi pada Maret 2017 Rp 2,5 juta, kemudian Mei 2017 Rp 2,7 juta, dan terakhir pada Agustus diminta tambahan Rp 440 ribu. Alasannya semua untuk mempercepat keberangkatan. Tapi sampai sekarang juga tidak jadi berangkat," katanya kepada Kontan.co.id seusai rapat.

Sementara ketika ditanya jika ada penambahan, ia mengaku tak akan mau melakukannya. Sebab menurutnya uang yang disetorkannya telah mencukupi untuk berangkat umrah.

"Penambahan sebenarnya masih simpang siur, tapi kalau saya diminta menambah biaya tentu tak mau," lanjutnya.

Dalam proses PKPU ini sendiri, First Travel punya tunggakan untuk memberangkatkan sebanyak 63 ribu jamaah dengan nilai tagihan sebesar Rp 1,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto