KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait kemudahan impor. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2020 tentang penataan dan penyederhanaan impor. Penyederhanaan tersebut berlaku untuk sejumlah barang. Antara lain barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku atau bahan penolong, barang dan bahan baku untuk pencegahan dan penanganan bencana, dan/atau kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ekonom UI sarankan pemerintah fokus injeksi likuiditas ke warga terdampak corona
Ini yang dilakukan pemerintah untuk mempermudah impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait kemudahan impor. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2020 tentang penataan dan penyederhanaan impor. Penyederhanaan tersebut berlaku untuk sejumlah barang. Antara lain barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku atau bahan penolong, barang dan bahan baku untuk pencegahan dan penanganan bencana, dan/atau kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ekonom UI sarankan pemerintah fokus injeksi likuiditas ke warga terdampak corona