Ini yang Dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk Awasi Produk Parsel Lebaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (H), biasanya bisnis parsel akan bermunculan. Ini  akan menjadi peluang bisnis bagi pelaku usaha parsel yang banyak diminati oleh kalangan umat Islam, untuk dijadikan buah tangan maupun tunjangan hari raya lebaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian khusus terkait produk parsel yang akan diperjualbelikan. 

Melansir Infopublik.id, Pemprov DKI akan melakukan pengawasan terpadu terhadap produk makanan dan minuman, khususnya produk parsel Lebaran, sebagai wujud sinergi antar-instansi dalam rangka melidungi warga Jakarta untuk mengkonsumsi produk yang aman. 


Pengawasan oleh pihak pemprov akan dilakukan di lima wilayah di DKI Jakarta mulai 20 hingga 26 Maret 2024.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, melakukan pengecekan di pasar swalayan Hari Hari yang berlokasi di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, terhadap makanan, minuman, dan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

"Pengawasan kali ini difokuskan pada izin edar, pemeriksaan masa kedaluwarsa, kondisi kemasan apakah masih bagus dan tersegel dengan rapi, dan syarat ketentuan pelabelan,” ujar Elisabeth.

Baca Juga: Jakarta Siap Jadi Kota Pariwisata Internasional, Bakal Ada Paket Wisata Tematik

Ia menyampaikan, khusus untuk pengecekan UTTP dilihat dari beberapa aspek pengawasan seperti penggunaan sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran penakaran, penimbangan; dan memiliki tanda tera sah yang berlaku. 

Adapun syarat ketentuan pelabelan diawasi dengan memastikan barang dalam keadaan terbungkus dan menyertakan informasi pelabelan kuantitas menggunakan huruf dan angka sebagai satuan berat dan volume.

Kegiatan pengawasan produk makanan dan minuman dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk melindungi masyarakat, hal itu diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, dan mendaklanjuti surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN). 

Baca Juga: Ini Jam Kerja ASN di Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan

Diharapkan dari adanya pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI bisa memberikan kebermanfaatan bagi pelaku usaha dan konsumsen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie