KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperbolehkan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) setelah beberapa indikator menunjukkan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia. Kebijakan pelonggaran aktivitas diberlakukan, termasuk aktivitas belajar tatap muka di sekolah. Meskipun dibatasi jumlah siswa di dalam kelas. Pembelajaran tatap muka terbatas hanya dilakukan di daerah dengan level PPKM 1-3. Syaratnya mengedepankan protokol kesehatan, prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan. Pelaksanaan sekolah tatap muka dilakukan secara bergantian dengan membagi siswa dalam beberapa kelompok belajar. Mengingat ada syarat kapasitas dalam setiap kelas. Orangtua murid pun punya peran kunci agar siswa-siswi dapat terlindungi dari Covid-19.
Ini yang disiapkan sekretaris perusahaan SSMS ketika anak kembali belajar tatap muka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperbolehkan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) setelah beberapa indikator menunjukkan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia. Kebijakan pelonggaran aktivitas diberlakukan, termasuk aktivitas belajar tatap muka di sekolah. Meskipun dibatasi jumlah siswa di dalam kelas. Pembelajaran tatap muka terbatas hanya dilakukan di daerah dengan level PPKM 1-3. Syaratnya mengedepankan protokol kesehatan, prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan. Pelaksanaan sekolah tatap muka dilakukan secara bergantian dengan membagi siswa dalam beberapa kelompok belajar. Mengingat ada syarat kapasitas dalam setiap kelas. Orangtua murid pun punya peran kunci agar siswa-siswi dapat terlindungi dari Covid-19.