KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan. Dengan demikian, POJK tersebut berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024. Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024, tercantum bahwa penghentian produk asuransi bisa dilakukan atas dasar inisiatif perusahaan asuransi tersebut atau perintah OJK. Hal itu tertuang dalam Pasal 73.
Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan Asuransi Jika Produknya Dihentikan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan. Dengan demikian, POJK tersebut berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024. Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024, tercantum bahwa penghentian produk asuransi bisa dilakukan atas dasar inisiatif perusahaan asuransi tersebut atau perintah OJK. Hal itu tertuang dalam Pasal 73.