KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan masa tunggu pengajuan klaim asuaransi telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025. OJK menetapkan masa tunggu maksimal 30 hari untuk manfaat umum sejak polis aktif (kecuali kecelakaan). Artinya, klaim manfaat umum belum dapat diajukan dalam 30 hari pertama. Selain itu, masa tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dipersingkat dari 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI). Dengan aturan ini, klaim untuk penyakit tersebut baru dapat diajukan setelah melewati masa tunggu hingga 6 bulan. Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyambut positif kebijakan ini. Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menilai aturan tersebut memastikan keseimbangan manfaat bagi peserta serta memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, sekaligus memberi kepastian bagi industri dalam merancang produk yang lebih relevan dan berorientasi pada kebutuhan nasabah.
Ini yang Harus Dipahami Terkait Masa Tunggu Asuransi agar Klaim Tak Tertunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan masa tunggu pengajuan klaim asuaransi telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025. OJK menetapkan masa tunggu maksimal 30 hari untuk manfaat umum sejak polis aktif (kecuali kecelakaan). Artinya, klaim manfaat umum belum dapat diajukan dalam 30 hari pertama. Selain itu, masa tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dipersingkat dari 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI). Dengan aturan ini, klaim untuk penyakit tersebut baru dapat diajukan setelah melewati masa tunggu hingga 6 bulan. Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyambut positif kebijakan ini. Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menilai aturan tersebut memastikan keseimbangan manfaat bagi peserta serta memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, sekaligus memberi kepastian bagi industri dalam merancang produk yang lebih relevan dan berorientasi pada kebutuhan nasabah.