KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan pengelolaan harta karun bawah laut. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Aturan ini telah diteken pada 19 Januari 2023. Perpres BMKT tersebut mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha. Mulai dari perizinan bagi pelaku usaha hingga imbal hasil antara pemerintah dengan pelaku usaha yang melakukan pengangkatan BMKT di dasar laut. Pemerintah juga membedakan jenis BMKT dalam dua kategori yaitu BMKT non objek diduga cagar budaya (ODCB) dan BMKT ODCB.
Ini yang Membuat Bingung Pengusaha di Perpres Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan pengelolaan harta karun bawah laut. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Aturan ini telah diteken pada 19 Januari 2023. Perpres BMKT tersebut mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha. Mulai dari perizinan bagi pelaku usaha hingga imbal hasil antara pemerintah dengan pelaku usaha yang melakukan pengangkatan BMKT di dasar laut. Pemerintah juga membedakan jenis BMKT dalam dua kategori yaitu BMKT non objek diduga cagar budaya (ODCB) dan BMKT ODCB.