KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sejauh ini belum mendapat penanganan yang tepat. Meskipun sanksi yang diatur dalam Undang-Undang cukup jelas, namun beberapa faktor menjadi pertimbangan hingga ASN tersebut urung diberhentikan dari instansi pemerintah. Menurut Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa, ada dua alasan yang menjadi pertimbangan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh kepala instansi pemerintah dalam bertindak menjalankan prosedur terhadap ASN yang terlibat korupsi. “Yang utama adalah psikologis, adanya hubungan kekerabatan. Kemudian jasa-jasa dari pegawai ini, karena dia memberikan prestasi kerja yang baik atau menunjukkan loyalitas yang tinggi,” ungkap Nyoman di Gedung BKN Jakarta Timur, Senin (6/8).
Ini yang menghambat ASN urung dipecat dari instansi pemerintah
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sejauh ini belum mendapat penanganan yang tepat. Meskipun sanksi yang diatur dalam Undang-Undang cukup jelas, namun beberapa faktor menjadi pertimbangan hingga ASN tersebut urung diberhentikan dari instansi pemerintah. Menurut Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa, ada dua alasan yang menjadi pertimbangan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh kepala instansi pemerintah dalam bertindak menjalankan prosedur terhadap ASN yang terlibat korupsi. “Yang utama adalah psikologis, adanya hubungan kekerabatan. Kemudian jasa-jasa dari pegawai ini, karena dia memberikan prestasi kerja yang baik atau menunjukkan loyalitas yang tinggi,” ungkap Nyoman di Gedung BKN Jakarta Timur, Senin (6/8).