Ini yang Perlu Dilakukan dalam Pemindahan Aset BUMN ke Danantara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera meresmikan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang akan menjadi superholding BUMN. Meski begitu, Danantara dinilai masih mengalami sejumlah kendala. 

Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Sukarno Alatas melihat secara hukum, pengalihan aset BUMN ke Danantara memang memungkinkan. Namun, terdapat beberapa kendala dan pertimbangan yang perlu diperhatikan.

“Seperti jenis aset yang dialihkan dan peraturan perundang-undangannya,” ungkap Sukarno kepada Kontan, Selasa (19/11).


Baca Juga: Menanti Persalinan Bayi Raksasa Investasi Negara Bernama Danantara

Menurut Sukarno untuk mengalihkan aset-aset perusahaan BUMN yang sudah go public tender offer mungkin perlu dilakukan. Untuk aset-aset yang sudah go public, seperti saham bank BUMN, mekanisme tender offer dapat menjadi opsi. Namun, tender offer ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku dan melibatkan seluruh pemegang saham.

Selain itu, Sukarno juga mengatakan Spin-off dapat menjadi pilihan untuk pengalihan aset. Mekanisme spin-off dapat dilakukan untuk memisahkan sebagian dari bisnis BUMN dan kemudian dimasukkan ke dalam Danantara. Namun, mekanisme ini juga memiliki persyaratan dan prosedur yang kompleks. 

“Sedangkan yang tidak go publik bisa dengan cara penyertaan modal, pemerintah dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk aset ke Danantara,” ujarnya. 

Selanjutnya: AS Berpotensi Blokir Transfer Sejumlah Senjata ke Israel

Menarik Dibaca: Promo Gokana Khusus Selasa di Bulan November 2024 Ada Diskon Ramen 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .