KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakal terbit lewat dari tenggat yang ditentukan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah berikan kisi-kisi sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh bank yang bakal mengajukan penempatan dana oleh LPS. Asal tahu, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) sebagai turunan ketentuan PP 33/2020 yang mestinya terbit akhir pekan lalu hingga kini belum terbit. Baca Juga: Sabar, beleid penempatan dana LPS masih belum terbit
Ini yang perlu disiapkan bank untuk ajukan penempatan dana LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakal terbit lewat dari tenggat yang ditentukan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah berikan kisi-kisi sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh bank yang bakal mengajukan penempatan dana oleh LPS. Asal tahu, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) sebagai turunan ketentuan PP 33/2020 yang mestinya terbit akhir pekan lalu hingga kini belum terbit. Baca Juga: Sabar, beleid penempatan dana LPS masih belum terbit