Ini yang perlu disiapkan bank untuk ajukan penempatan dana LPS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakal terbit lewat dari tenggat yang ditentukan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah berikan kisi-kisi sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh bank yang bakal mengajukan penempatan dana oleh LPS.

Asal tahu, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) sebagai turunan ketentuan PP 33/2020 yang mestinya terbit akhir pekan lalu hingga kini belum terbit.

Baca Juga: Sabar, beleid penempatan dana LPS masih belum terbit


“Tak ada kendala berarti, saat ini masih proses harmonisasi dan legal drafting, semoga dua hingga tiga hari lagi sudah bisa masuk berita negara,” kata Halim kepada Kontan.co.id, Senin (20/7).

Halim menambahkan, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan buat bank yang ingin kebagian dana LPS. Terutama soal jaminan yang perlu diserahkan.

Bank penerima dana, wajib memberikan jaminan kepada LPS. Fungsinya agar saat bank gagal mengembalikan dana saat jatuh tempo, LPS bisa mengeksekusi jaminan tersebut. Halim bilang jaminan bisa berupa SBN, atua surat berharga lain berrating investasi, aset kredit, aset tetap, dan aset lainnya milik bank maupun milik pemegang saham.

“Sebelum mengajukan penempatan dana, bank harus melakukan appraisal oleh pihak independen. Tentu aset yang dijaminkan juga harus berkualitas bagus dan dalam kondisi lancar,” papar Halim.

Baca Juga: Demi keluar dari status BDPK, Bank Banten berharap ada penempatan dana LPS

Mengacu PP 33/2020, LPS bisa menempatkan dana 2,5% dari aset LPS terhadap satu bank atau 30% aset LPS terhadap seluruh total nilai penempatan dana. Adapun tenor penempatan maksimum adalah enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi