KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tercatat, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinan daerah karena telah habis masa jabatan pada tahun ini. Sedangkan 171 kepala daerah lainnya akan berakhir masa jabatannya pada tahun depan. Dan Kepala daerah ini nantinya akan digantikan oleh penjabat daerah. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) menekankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengikuti mekanisme yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi. “Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga memberikan semacam petunjuk terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah. Petunjuk ini harus digunakan acuan pemerintah dalam menentukan para calon penjabat kepala daerah,” kata Awiek saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Kamis (19/5).
Ini yang Perlu Perhatikan Pemerintah Terkait Pengisian Penjabat Kepala daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tercatat, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinan daerah karena telah habis masa jabatan pada tahun ini. Sedangkan 171 kepala daerah lainnya akan berakhir masa jabatannya pada tahun depan. Dan Kepala daerah ini nantinya akan digantikan oleh penjabat daerah. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) menekankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengikuti mekanisme yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi. “Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga memberikan semacam petunjuk terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah. Petunjuk ini harus digunakan acuan pemerintah dalam menentukan para calon penjabat kepala daerah,” kata Awiek saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Kamis (19/5).