MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Ada sanksi yang sudah menunggu bagi Anda yang tidak membayar e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akibat melangar batas kecepatan maksimum di jalan tol yakni 100 km/jam. Salah satunya, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar. Para pengendara yang melanggar batas kecepatan itu akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 500.000. "Kalau dia tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Ini yang Terjadi, Jika Anda Tak Bayar Denda e-Tilang akibat Pelanggaran di Tol
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Ada sanksi yang sudah menunggu bagi Anda yang tidak membayar e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akibat melangar batas kecepatan maksimum di jalan tol yakni 100 km/jam. Salah satunya, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar. Para pengendara yang melanggar batas kecepatan itu akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 500.000. "Kalau dia tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).