Inikata Guru besar UI perihal larangan WNI masuk ke Malaysia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Malaysia dalam melarang masuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang visa jangka panjang terkait dengan pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaulatan suatu negara.

Diingatkan juga pada awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, langkah yang sama juga dilakukan pemerintah Indonesia dengan melarang warga dari Wuhan, China masuk ke Indonesia.

"Kita ingat pemerintah Indonesia pun juga sempat melarang warganya dari Wuhan dari Cina untuk masuk ke Indonesia artinya apa ke kita tentu punya kepentingan nasional kita. Kita punya publik yang kita harus jaga masyarakat kita dan lain-lain dalam konteks seperti itu maka dari setiap negara untuk mengatakan seperti itu," jelas Hikmahanto dalam diskusi virtual pada Minggu (6/9).


Baca Juga: Apa kata Istana soal Malaysia larang WNI masuk ke negaranya?

Namun, perlu juga untuk mengetahui apa yang menjadi dasar dari Malaysia memutuskan menerapkan kebijakan tersebut. Diketahui bahwa selain Indonesia ada dua negara lain yang juga masuk dalam kebijakan tersebut, yaitu Filipina dan India.

Kebijakan tersebut tentu merupakan langkah yang ditempuh suatu negara untuk mengutamakan kepentingan nasionalnya.

"Kalau yang (visa) jangka panjang, yang dikhawatirkan mungkin ya para pencari kerja dan lainnya dari Indonesia masuk ke Malaysia dikhawatirkan, dari sisi kemampuan rumah sakit di Malaysia untuk menangani mereka-mereka yang jadi penderita tidak mampu. Artinya untuk warga negaranya sendiri tidak mampu apalagi kalau ditambah dengan para tanda kutip pekerja yang dari luar Malaysia, mungkin mereka menganggap bahwa di Indonesia "kemungkinan" menularnya lebih tinggi dari negara lain," ujarnya.

Maka dasar dari keputusan tersebut juga harus dicari tahu oleh pemerintah sendiri. Namun Hikmahanto menekankan bukan berarti langkah yang diambil Malaysia tidak bersahabat.

Editor: Yudho Winarto