KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Malaysia dalam melarang masuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang visa jangka panjang terkait dengan pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaulatan suatu negara. Diingatkan juga pada awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, langkah yang sama juga dilakukan pemerintah Indonesia dengan melarang warga dari Wuhan, China masuk ke Indonesia. "Kita ingat pemerintah Indonesia pun juga sempat melarang warganya dari Wuhan dari Cina untuk masuk ke Indonesia artinya apa ke kita tentu punya kepentingan nasional kita. Kita punya publik yang kita harus jaga masyarakat kita dan lain-lain dalam konteks seperti itu maka dari setiap negara untuk mengatakan seperti itu," jelas Hikmahanto dalam diskusi virtual pada Minggu (6/9).
Inikata Guru besar UI perihal larangan WNI masuk ke Malaysia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Malaysia dalam melarang masuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang visa jangka panjang terkait dengan pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaulatan suatu negara. Diingatkan juga pada awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, langkah yang sama juga dilakukan pemerintah Indonesia dengan melarang warga dari Wuhan, China masuk ke Indonesia. "Kita ingat pemerintah Indonesia pun juga sempat melarang warganya dari Wuhan dari Cina untuk masuk ke Indonesia artinya apa ke kita tentu punya kepentingan nasional kita. Kita punya publik yang kita harus jaga masyarakat kita dan lain-lain dalam konteks seperti itu maka dari setiap negara untuk mengatakan seperti itu," jelas Hikmahanto dalam diskusi virtual pada Minggu (6/9).